KEBIJAKAN FISKAL

Lihat Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Tambah Utang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 11:38 WIB
Lihat Penerimaan Pajak Seret, Pemerintah Tambah Utang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Merespons masih tertekannya realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019, pemerintah telah mengantisipasi pelebaran defisit anggaran tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan antisipasi ini dilakukan dengan menambah jumlah pembiayaan yang tercatat sudah melebihi patokan dalam APBN 2019. Penambahan utang ditempuh pemerintah agar tetap mampu memberi stimulus pada perekonomian.

“Kita lihat bahwa penerimaan pajak sepenuhnya tidak bisa dicapai sesuai target, tapi pengeluaran [belanja] harus kita keluarkan untuk mencapai output,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menyebut pelebaran defisit anggaran pemerintah mulai terlihat dalam kinerja APBN untuk bulan Oktober 2019. Pembiayaan anggaran terpantau sudah melampaui patokan yang ditetapkan.

Hingga akhir Oktober 2019, pembiayaan utang tercatat senilai Rp384,5 triliun atau 107% dari target APBN yang ditetapkan senilai Rp359,5 triliun. Realisasi pembiayaan utang tersebut tumbuh 14,2% dan berbanding terbalik dengan performa periode sama tahun lalu yang justru terkontraksi 18,8%.

“Kita memutuskan melakukan pelebaran pembiayaan. Kalau sebelumnya defisit 1,84% terhadap PDB [produk domestik bruto] maka pada saat ini kita melihat akan adanya pelebaran defisit dan ini kelihatan dalam pembiayaan kita,” paparnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Suahasil menekankan kebijakan fiskal yang ekspansi di tengah seretnya penerimaan harus dilakukan secara cermat. Dengan demikian, golontoran belanja pemerintah dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir tahun.

Kegiatan belanja seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pembayaran PBI untuk BPJS Kesehatan harus dilakukan secara efektif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

“Secara keseluruhan jumlah pembiayaan kita sudah lebih tinggi dari tahun lalu. Ini menjadi penyeimbang kita supaya tetap bisa jalankan belanja negara dengan tetap mengedepankan efisiensi anggaran,” imbuh Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD