KURS PAJAK 28 OKTOBER - 3 NOVEMBER 2020

Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Libur Panjang, Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik arah dan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan sebesar Rp14.704. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari patokan kurs minggu lalu yang berada di angka Rp14.768 per dolar AS.

Otot rupiah yang menguat juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara benua tersebut ditetapkan senilai Rp10.452,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.511,27 per dolar Australia.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap ringgit Malaysia berbalik menguat pada akhir Oktober 2020 dengan patokan Rp3.541,43 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp3.560,41 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.834,88 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.870,01 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 yang berlaku satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.408,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang ditetapkan sebesar Rp17.317,25 per euro.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Oktober 2020 - 3 November 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.704,00 -64,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.452,64 -58,63
3 Dolar Kanada (CAD) 11.192,32 -15,94
4 Kroner Denmark (DKK) 2.339,38 12,80
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.897,24 -8,29
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.541,43 -18,98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.789,50 4,52
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.589,08 3,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.187,58 76,90
10 Dolar Singapura (SGD) 10.834,88 -35,13
11 Kroner Swedia (SEK) 1.680,36 10,48
12 Franc Swiss (CHF) 16.233,30 88,47
13 Yen Jepang (JPY) 14.016,97 2,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 11,09 -0,05
15 Rupee India (INR) 199,91 -1,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.109,81 -169,38
17 Rupee Pakistan (PKR) 90,83 0,37
18 Peso Philipina (PHP) 302,96 -0,84
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.920,49 -16,55
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79,18 -0,34
21 Bath Thailand (THB) 470,09 -3,25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.837,12 -27,10
23 Euro Euro (EUR) 17.408,71 91,46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.206,53 5,88
25 Won Korea (KRW) 12,98 0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 15:06 WIB

wahhh berita baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut