PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

Dian Kurniati | Rabu, 09 Maret 2022 | 10:00 WIB
Lapor SPT Tahunan, Bamsoet: Uang Pajak Dikembalikan Lewat Pembangunan

Ketua MPR Bambang Soesatyo melaporkan SPT Tahunannya. (tangkapan layar IG pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Bambang mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut diperlukan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah, dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya," katanya melalui akun Instagram @bambang.soesatyo, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Bambang mengatakan pajak semakin diperlukan ketika pandemi Covid-19, terutama untuk membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dia menilai penerimaan pajak yang kuat akan menjadi modal bagi Indonesia untuk menjadi negara maju.

Dia menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Roos Indrapurwati.

Bambang menyebut wajib pajak harus segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022. Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain pelaporan SPT Tahunan, Bambang juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Tidak perlu ragu memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) hingga batas akhir 30 Juni 2022 sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa," ujarnya.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 09 Maret 2022 | 23:22 WIB

Imbalan yang diterima masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak bersifat tidak langsung. Salah satu manfaat yang diterima masyarakat dari pemungutan pajak yaitu melalui penyediaan barang publik yang disediakan oleh pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai