RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Diubah, Begini Penjelasan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai alat untuk redistribusi penghasilan.

Melalui RUU HPP, pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

"Hal tersebut untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Dengan berubahnya lapisan pertama penghasilan kena pajak, lapisan kedua penghasilan kena pajak juga ikut berubah. PPh dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Selain struktur lapisan pertama dan kedua penghasilan kena pajak, pemerintah juga menambah satu lapisan penghasilan kena pajak baru. Rencananya, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 35%.

Dengan demikian, tarif PPh sebesar 30% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP pada beberapa bulan terakhir, lapisan baru yang mengenakan tarif PPh 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar perlu dikenakan agar lebih mencerminkan keadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:37 WIB

redaksinya mohon diitliti lagi dlm kutipan tarif..agar masyarakat tidak tambah bingung

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah