BERITA PAJAK HARI INI

Kirim Email ke Wajib Pajak, DJP: PPS Tidak Ada Lagi di Masa Mendatang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 08:11 WIB
Kirim Email ke Wajib Pajak, DJP: PPS Tidak Ada Lagi di Masa Mendatang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Imbauan tersebut dikirimkan melalui email blast kepada wajib pajak. Melalui email tersebut, DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.

"Kami mengimbau Saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi di masa mendatang," bunyi imbauan dalam email tersebut.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

DJP mengingatkan kembali mengenai 2 skema kebijakan dalam PPS. Selain itu, PPS berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hingga Minggu, 16 Januari 2022, sudah ada 4.551 wajib pajak yang mengikuti PPS. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai imbauan dari DJP, ada pula bahasan terkait berlanjutnya pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas rumah pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Mengingatkan Wajib Pajak Secara Berkala

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan DJP telah siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Suryo mengatakan aplikasi untuk mengikuti PPS dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan 6 langkah mudah, yaitu login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, dan submit.

Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam 6 bulan, DJP akan mengingatkan wajib pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, serta media komunikasi lainnya. (DDTCNews)

Penghitungan Nilai Harta Kebijakan I PPS

DJP memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai harta, berupa tanah dan/atau bangunan, yang digunakan peserta skema kebijakan I PPS. Peserta skema kebijakan I PPS yang akan mengungkap harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai dengan kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

“Peserta PPS kebijakan I yang mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai kondisi dan keadaan tanah dan/atau bangunan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015),” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai’. (DDTCNews)

Insentif Pajak Mobil dan Rumah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.

Selain PPnBM mobil DTP, Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Insentif pajak tersebut akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Namun, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Simak ‘Jokowi Setujui Perpanjangan Pemberian Insentif Pajak Mobil dan Rumah’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Hanya 1 Perda

Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (Perda) saja.

Perda tersebut memuat jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi penggalan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (DDTCNews)

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 186/2021 mengenai pembinaan dan pengawasan akuntan publik. Peraturan ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak 15 Desember 2021. Pada saat PMK 186/2021 berlaku, PMK 154/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“PMK 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien,” demikian bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PMK 186/2021. Simak ‘Terbit PMK Baru Soal Pengawasan Akuntan Publik, Ini yang Diatur’. (DDTCNews)

Alokasi Anggaran PEN 2022

Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi senilai Rp451 triliun, dari sebelumnya senilai Rp414 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan alokasi dana PEN 2022 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Alokasi dana PEN terbagi dalam 3 bidang, yakni kesehatan, perlindungan sosial, serta penguatan pemulihan ekonomi kepada UMKM dan korporasi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 18 Januari 2022 | 22:57 WIB

Kebijakan PPS dapat menjadi sebuah kesempatan bagi wajib pajak sebelum memasuki era transparansi yang sudah di depan mata, terlebih dengan adanya integrasi NIK dengan NPWP, exchange of information, serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, maka akan semakin mudahnya untuk mendapatkan informasi atau data terkait kepatuhan wajib pajak kedepannya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi