UU CIPTA KERJA

Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 09:56 WIB
Kata Menaker, UU 11/2020 Bisa Dorong Penciptaan 3 Juta Lapangan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan materi reformasi regulasi ketenagakerjaan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bisa mendorong pembukaan 2,7 hingga 3 juta lapangan kerja setiap tahun.

Ida mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari posisi pada Agustus 2019 sebanyak 7,1 juta orang.

"Tantangannya makin kuat. Karena pandemi, pengangguran kita menjadi 9,7 juta. Dengan UU Cipta Kerja, ini menemui relevansinya untuk segera kami melakukan reformasi birokrasi," katanya melalui konferensi video, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Ida mengatakan penciptaan banyak lapangan kerja tersebut menjadi salah satu urgensi pemerintah mengusulkan UU Cipta Kerja kepada DPR RI. Dia berharap kehadiran UU itu bisa segera menutup kebutuhan lapangan kerja yang selalu bertambah setiap tahun.

Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga menjadi upaya pemerintah memaksimalkan bonus demografi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. BPS telah mengumumkan dari 270,2 juta penduduk Indonesia pada 2020, proporsi generasi Z tercatat 27,94%. Sementara porsi generasi milenial sebanyak 25,87%.

Ida menilai generasi muda itu bisa menjadi penggerak perekonomian pada masa depan. Apalagi, pemerintah juga menargetkan Indonesia termasuk sebagai negara berpenghasilan tinggi atau negara maju pada 2045.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Selain klaster ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga memuat klaster lain yang semua tujuannya memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Ida menyebut semua klaster dalam UU tersebut akan menyederhanakan, menyinkronkan, serta memangkas regulasi penghambat penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga akan mendorong para pekerja memiliki keahlian yang lebih baik agar pendapatannya meningkat dan makin sejahtera. "[UU Cipta Kerja] akan meningkat kompetensi, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja," imbuh Ida. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 18:05 WIB

Melihat perkembangan teknologi pun, meningkatkan keahlian SDM menjadi urgensi karena dikemudian hari terdapat potensi pergeseran tenaga kerja manusia menjadi teknologi dan akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?