KOTA BANDUNG

Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:30 WIB
Kabar Gembira! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bandung

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya. (foto: Humas Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan sejumlah keringanan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan relaksasi pembayaran PBB tahun ini antara lain tidak menaikkan Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020, sehingga tagihan sama seperti tahun lalu.

“Meskipun NJOP naik, tetapi kami memberikan stimulus 100% supaya tagihan PBB 2019 tetap. Biasanya kalau NJOP naik, PBB juga naik. Tahun ini sengaja kami berikan stimulus 100%,” ucap Arief dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Kemudian, BPPD juga memberikan keringanan kepada warga yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB, khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kami serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya adalah pembebasan pembayaran PBB untuk para veteran, pejuang, dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Untuk mendapat insentif itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersangkutan masih ada, ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kami layani selama memiliki SK Veteran,” jelas Arief.

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi warga yang menunggak PBB mulai 1993 hingga 2018. Wajib pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993 sampai 2018 itu kami bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020, kami tunggu pokoknya. Dendanya yang kami hapuskan,” tutur Arief.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Dia juga menambahkan warga sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank BJB. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis yang ditarik langsung dari saldo pemilik rekening.

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari saja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan untuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran, jatuh tempo pembayaran PBB juga dilonggarkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kami melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” jelas Arief. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juni 2020 | 13:15 WIB

Saya mau bayar pbb tahun 2007. Alamat kantorpenerima pembayarannya dimana? Bisakah ke bank BJB? Terima kasih

03 Juni 2020 | 11:52 WIB

maaf pa apakah Nota pajak th 2020 sudah di sebar ke masyarakat, saya blm nenerimanya, harus bagaimana ya HP. 082219387228. Terimakasih atas perhatian nya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?