REMUNERASI PNS

Jokowi Minta Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 15:57 WIB
Jokowi Minta Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13

Presiden RI Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji ulang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, lantaran penerimaan negara saat ini sedang seret akibat virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus melakukan realokasi anggaran untuk kemudian dialihkan ke penanganan virus Corona. Salah satu yang disoroti Jokowi adalah alokasi THR dan gaji ke-13 pada PNS.

"Dengan penerimaan turun, di sisi belanja juga kami mengalami tekanan. Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memproyeksi pendapatan negara akan negatif 10,0% karena wabah virus Corona. Pemerintah juga sudah mengupayakan penghematan melalui refocusing dan realokasi anggaran hingga senilai total Rp190 triliun.

Nilai itu berasal dari Rp95,7 triliun anggaran kementerian/lembaga, dan Rp9,4 triliun dari transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu ada realokasi cadangan senilai Rp54,6 triliun.

Penerimaan negara diperkirakan hanya terealisasi Rp1.760,9 triliun, dari target semula Rp2.233,2 triliun. Adapun dari sisi belanja justru melonjak dari semula Rp2.540 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Oleh karena itu, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp853 triliun atau 5,07% terhadap PDB. Padahal dalam UU APBN 2020, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap PDB.

Sri Mulyani menjelaskan tambahan pembiayaan yang mencapai Rp545,7 triliun itu akan didanai dari utang dan non-utang. Secara keseluruhan, pembiayaan utang akan senilai Rp654,5 triliun, sedangkan non-utang Rp108,9 triliun.

"Pembiayaan ini diupayakan mendapat financing dari berbagai sumber yang paling aman dan memiliki tingkat biaya paling kecil, termasuk pertama kita gunakan SAL, bahkan mempertimbangkan penggunaan seluruh dana abadi pemerintah dan dana yang dikelola BLU," katanya.

Namun jika tetap tidak memadai, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN). Dalam situasi domestik maupun global yang sangat bergejolak, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencari kesempatan terbaik untuk mendapatkan harga terbaik untuk SBN tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 19:58 WIB

jgn sampai itu dilakukan karna akan memicu tindakan2 korupsi ( KKN) dan tindakan negatif lain nya ,kita sdh dlm masalah besar jgn ciptakan masalah besar lagi .klo bisa jgn dilakukan msih byk cara lain selain itu .

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?