EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 17:32 WIB
Jokowi Larang ASN dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran Tahun ini

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN mudik Lebaran tahun ini guna mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Corona ke berbagai daerah. Menurutnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saat ini telah menjadi episentrum penyebaran virus Corona di Indonesia.

“Larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya itu per hari ini, bisa saya sampaikan,” katanya melalui konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan mudik untuk ASN dan keluarganya. ASN pun tidak dibolehkan mengambil cuti.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus mengamati berbagai hal yang terjadi di lapangan sebagai bahan evaluasi. Menurutnya kebijakan pemerintah bisa terus berubah sesuai dengan hasil evaluasi tersebut.

Pemerintah saat ini juga terus mengawasi pergerakan mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat yang sulit dilarang untuk mudik, yaitu yang memiliki alasan ekonomi dan tradisi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pada kelompok yang mudik karena dorongan faktor ekonomi, biasanya memiliki pekerjaan di Ibu Kota tetapi pendapatannya hilang karena virus Corona. Adapun pada kelompok yang mudik karena tradisi.

“Sekali lagi, pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," ujarnya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi virus Corona. Menurutnya tradisi mudik tahun ini sangat berisiko membawa virus ke berbagai daerah di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 17:57 WIB

Berat, tapi memang harus dilakukan demi kebaikan bersama. Setidaknya sampai semuanya mereda

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah