PPN PRODUK DIGITAL

Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Shopee: Tidak Pengaruhi Harga Barang

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 09:46 WIB
Jadi Pemungut PPN Produk Digital, Shopee: Tidak Pengaruhi Harga Barang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Shopee menegaskan penunjukannya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sesuai PMK 48/2020 tidak akan memengaruhi harga jual barang.

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan PMK 48/2020 hanya terkait dengan pengenaan pajak atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang berasal dari luar negeri.

“Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan memengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” ujar Radityo, dikutip pada Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Shopee, lanjutnya, akan terus berkomitmen untuk mendukung regulasi-regulasi yang akan berlaku ke depan sepanjang rumusan regulasi sesuai dengan undang-undang dan dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

“Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan/Ditjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujar Radityo.

Seperti diketahui, Shopee bersama dengan 11 penyelenggara PMSE lainnya telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PMSE pada bulan ini. DJP telah menegaskan hanya barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam PMK 48/2020 yang dikenai PPN PMSE dan dipungut oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Sah, Zoom dan 11 Perusahaan Lain Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE’.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 48/2020, PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud serta JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Dengan ini, penyerahan BKP/JKP dari dalam daerah pabean kepada konsumen dalam negeri tidak dikenai PPN PMSE, melainkan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum yang sudah diatur dalam UU PPN dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 08:39 WIB

Dengan adanya penambahan pemungut PPN PMSE, tentu saja akan memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari PMSE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?