INSENTIF PAJAK

Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 20:06 WIB
Insentif Pajak untuk Kelas Menengah Diberikan, Ini Pesan Anggota DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra kepada kelas menengah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Fathan Subchi menuturkan kunci pemulihan ekonomi pada tahun ini akan dipengaruhi kecepatan pemerintah memulihkan tingkat konsumsi kelas menengah. Dia menuturkan sampai saat ini, kelas menengah masih cenderung menahan diri untuk berbelanja.

Dia menjabarkan kondisi likuiditas perbankan pada awal tahun ini masih masuk kategori kelebihan likuiditas. Pasalnya, tabungan konsisten naik dari tahun lalu. Di sisi lain penyaluran kredit usaha belum optimal.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

"Kalau masalah kelas menengah ini bisa diurai maka target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5% itu dipenuhi. Uang mereka [kelas menengah] numpuk di bank, sementara yang di bawah dan pedesaan itu sudah normal dengan pasar tradisional sudah ramai," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Komisi XI, sambungnya, dapat memaklumi langkah pemerintah mulai memberikan insentif pajak kepada kelas menengah pada tahun ini. Setidaknya, terdapat 2 skema insentif pajak bagi kelas menengah pada tahun ini, yaitu insentif PPnBM mobil baru dan insentif PPN pembelian rumah.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan agar pemerintah jeli dalam memberi insentif pajak bagi kelas menengah. Pasalnya, kebijakan tersebut relatif baru sehingga minim data pembanding untuk mengukur efektivitas penerapan kebijakan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Oleh karena itu, kajian perlu dilakukan secara periodik untuk mengukur dampak relaksasi fiskal pada pemulihan konsumsi kelas menengah. Jika tidak memberikan dampak signifikan maka pemerintah perlu memikirkan opsi alternatif untuk menggenjot konsumsi kelas menengah.

"Jadi insentif pajak yang baru ini harus dikaji juga dampaknya," terangnya.

Selain itu, Fathan menambahkan rangkaian kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah juga harus dibarengi dengan peningkatan kepastian hukum. Menurutnya, indikator kepastian hukum bidang perpajakan sangat penting agar pelaku usaha tidak berlarut-larut dalam sengketa.

"Kepastian hukum ini tidak hanya bagaimana membuat kegiatan investasi nyaman, tapi juga kepastian hukum agar tidak melulu terjadi sengketa," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2021 | 22:31 WIB

Yang menjadi catatan, kepastian hk bukan hanya agar investasi nyaman dan tidak melulu terjadi sengketa. Tetapi juga praktik yang sehat serta hak tenaga kerja yang harus terpenuhi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah