UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ini Saran Pengusaha & Akademisi Soal Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 26 September 2020 | 13:58 WIB
Ini Saran Pengusaha & Akademisi Soal Kebijakan Pajak pada Masa Pandemi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani (kiri) dan Dosen Perpajakan FIA UB Damas Dwi Anggara dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

MALANG, DDTCNews – Kebijakan pajak yang ditempuh untuk menjaga stabilitas perekonomian pada masa new normal harus memperhatikan kondisi pelaku usaha. Selain itu, setiap kebijakan yang disusun harus tetap memprioritaskan sektor kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaparkan 5 temuan masalah utama tentang insentif fiskal yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha. Ajib berharap temuan ini dapat dielaborasi dalam kajian akademis yang dapat diberikan kepada pemerintah.

“Agar pemerintah dapat memperoleh masukan yang konstruktif dari dunia usaha dan dunia akademik,” ungkap Ajib dalam webinar bertajuk Strategi Menjaga Stabilitas Perekonomian pada Masa New Normal Melalui Pendekatan Fiskal yang diselenggarakan Himapajak FIA UB, Sabtu (26/9/2020)

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Adapun 5 temuan permasalahan tersebut antara lain pertama, minimnya literasi pajak. Kedua, kesulitan mengakses atau menjangkau layanan terutama pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiga, kekhawatiran atas tindakan otoritas pajak pascapandemi.

Keempat, asimetri informasi tentang kebijakan insentif pajak pada instansi di luar DJP, misalnya dinas dan pemerintah daerah. Kelima, pemberian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan permintaan pembetulan yang masih dijalankan DJP.

Berdasarkan temuan permasalahan tersebut, Ajib menjabarkan 4 usulan. Pertama, memberi insentif untuk semua sektor dan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Kedua, memberi insentif dan relaksasi tanpa mengedepankan intensifikasi di lapangan.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Ketiga, melibatkan dunia usaha dalam program pemerintah sebagai mitra yang didukung regulasi. Keempat, mengalokasikan insentif yang memberikan ruang fleksibilitas semaksimal mungkin sampai dengan 2022.

Dosen Perpajakan FIA UB Damas Dwi Anggoro memaparkan tinjauan teoretis atas kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan fiskal yang tepat pada masa penurunan ekonomi adalah kebijakan yang ekspansif ketimbang kebijakan yang kontradiktif.

Damas selanjutnya memaparkan 5 opsi kebijakan pajak selama krisis yang dapat ditempuh pemerintah berdasarkan beberapa literatur. Pertama, menurunkan tarif pajak atau membebaskan jenis pajak tertentu untuk pelaku usaha secara temporer.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Kedua, memperpanjang penangguhan pajak untuk mendukung keuangan perusahaan. Ketiga, menangguhkan pembayaran pajak pertambahan nilain (PPN) dan fleksibilitas lain yang bersifat sementara. Keempat, mempercepat pengembalian dana PPN untuk meningkatkan arus kas perusahaan

Kelima, supply side tax policy. Pemerintah diharapkan memberikan kebijakan pajak dalam bentuk lain yang dapat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk meningkatkan produktivitas. Namun, dia menekankan penanganan krisis kesehatan tetap harus menjadi prioritas.

“Sebaik-baiknya kebijakan moneter dan fiskal, jika kita tidak mampu mengendalikan covid-19 justru akan menjadi ongkos yang mahal dan ekonomi pun akan terus terpuruk. Oleh karena itu, strategi yang paling pertama adalah terkait dengan pengendalian virus, berikutnya baru kebijakan fiskal maupun moneter,” pungkasnya.

Adapun seminar nasional ini merupakan puncak dari rangkaian acara Tax Series. Agenda ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan live streaming Youtube Himapajak Official. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 November 2020 | 19:55 WIB

Apakah hasil adsense juga harus dilaporkan ke pajak ? karena saya memiliki situs <a href="https://vexagame.com">vexagame.com</a> yang sumber pendapatannya dari adsense

26 September 2020 | 22:00 WIB

Benar sekali bahwa tugas pertama pemerintah adalah menanggulangi masalah kesehatan dan mitigasi risiko di sektor kesehatan terkait Covid-19. Kebijakan insentif fiskal tidak akan pernah bisa optimal selama sumber masalah utamanya yaitu virus Covid-19 tidak ditangani dengan baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?