UU CIPTA KERJA

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah ingin menarik dana masuk ke dalam negeri untuk aktivitas yang produktif sehingga berdampak positif pada perekonomian.

Keinginan pemerintah tersebut menjadi alasan dikecualikannya dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi UU PPh yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

“Asal [dividen tersebut] untuk investasi atau menanamkan modal ya bebas pajak. Apabila tidak atau dia [dividen] menganggur, dia kena pajak. Itu tujuannya supaya kita bisa mendorong dana-dana bisa menjadi lebih produktif,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan terkait dividen ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan investasi yang berpengaruh pada produk domestik bruto (PDB). Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha.

“Jadi, ini menjadi satu ekosistem yang sama. Tujuannya adalah agar kalau mereka mendapatkan dividen ya tidak masuk dalam bentuk cash atau tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke Indonesia,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Efek yang Diharapkan'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 07:31 WIB

Gitu ya.. kalo pembagian dividen kas , dan nganggur. tetep kena pajak. kalo diinvestasikan , dividen saham bisa mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?