KEBIJAKAN PAJAK

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 18:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal beredarnya draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum dibahas resmi dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan belum bisa menjelaskan secara komprehensif RUU KUP karena dokumen tersebut belum disampaikan dan dibacakan dalam Paripurna DPR. Untuk itu, rencana perubahan kebijakan pajak akan dijelaskan setelah pembahasan resmi di DPR.

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menkeu menerangkan draf RUU KUP yang bocor ke publik hanya penggalan dari konteks desain perubahan kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah. Namun, wacana yang muncul justru membuat pemerintah seakan-akan tidak mempertimbangkan kondisi pandemi dalam menyusun rencana kebijakan perpajakan.

Pemerintah selama ini justru mengambil kebijakan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Sejak tahun lalu, belanja APBN digelontorkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan instrumen perpajakan ikut digunakan dengan pemberian insentif pajak.

"Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah sesuatu yang tak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kami itu pemulihan ekonomi," tuturnya.

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sri Mulyani menambahkan opsi untuk melanjutkan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap dibuka pemerintah. Bagi pelaku usaha yang memerlukan waktu lebih lama untuk bangkit, terbuka kemungkinan untuk tetap dibantu pemerintah melalui dukungan fiskal dan nonfiskal.

Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan pemetaan komprehensif sektor usaha dan ekonomi yang terdampak positif dan negatif akibat pandemi. Basis data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif dan dukungan APBN bagi masyarakat dan sektor usaha ke depan.

"Kami juga sudah diminta Presiden untuk memikirkan mereka (pelaku usaha) yang kemungkinan bangkitnya lebih lambat, bagaimana untuk mendukungnya. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 23:59 WIB

Sangat wajar adanya kekhawatiran masyarakat akan draft RUU KUP yang baru, mengingat bahwa sepanjang pandemi pemerintah dan DPR beberapa kali mengsahkan UU kontroversial. Tapi semoga saja RUU KUP ini memang langkah baik dengan kebijakan yang baik dan progresif, apalagi dengan adanya efek pandemi. Dan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha harus tetap diberlakukan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui