PPN PRODUK DIGITAL

Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mendapat tambahan setoran penerimaan dari pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam pedagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pada gelombang pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE dari 6 entitas bisnis pada gelombang pertama mencapai Rp97 miliar. Jumlah penerimaan tersebut tercatat masuk kas negara pada September 2020.

"Untuk gelombang pertama 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," katanya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Hestu menyebutkan tahap awal implementasi PPN PMSE yang diatur dalam PMK 48/2020 terbilang lancar dan tidak menemui kendala. DJP mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk melaporkan dan menyetor PPN produk digital yang dinikmati konsumen Indonesia.

Dia optimistis kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada gelombang berikutnya dapat mengikuti capaian pada gelombang pertama. Pada gelombang II terdapat tambahan 10 entitas bisnis yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan mulai melaporkannya pada bulan ini.

"Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," terangnya.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Seperti diketahui, pada gelombang pertama, dirjen pajak menunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

Sejauh ini, dirjen pajak sudah melakukan penunjukan pemungut PPN produk digital dalam 4 gelombang. Adapun secara total, jumlah perusahaan luar dan dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 36.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 8 perusahaan baru ditunjuk. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 20:28 WIB

Walaupun baru terkumpul Rp97 Miliar, tetapi kebijakan PPN atas PMSE ini menurut saya dapat terus ditingkatkan dengan menambah pemungut PPN PMSE. Harapannya penerimaan dari PPN PMSE dapat menjadi pemantik pemajakan digital lainnya, terutama pemajakan penghasilan perusahaan digital.

09 Oktober 2020 | 18:54 WIB

Salah satu kebijakan yang tepat sasaran untuk membantu peningkatan kondisi perekonomian negara, khususnya dengan kondisi seperti sekarang. Semoga tax expenditure negara bisa terimbangi melalui sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut