PELAYANAN PAJAK

Ini Inovasi Pelayanan Pajak yang Dilakukan DJP, Anda Sudah Mencobanya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 18:54 WIB
Ini Inovasi Pelayanan Pajak yang Dilakukan DJP, Anda Sudah Mencobanya?

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya keterbatasan interaksi secara langsung, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dari sisi pelayanan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pandemi Covid-19 memicu otoritas lebih cepat melakukan perubahan dan perbaikan administrasi perpajakan. Upaya tersebut dijalankan melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

“Walaupun keterbatasan interaksi terjadi, perubahan cara layanan kami lakukan agar wajib pajak tidak terkendala melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, dikutip dari video di Youtube DJP, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Selama setahun ke belakang, sambungnya, DJP telah mengembangkan back office Click, Call, and Counter (3C) dengan membuka 4 layanan baru pada contact center. Pengembangan dilakukan untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Pengembangan itu juga diharapkan mendorong wajib pajak memanfaatkan Kring Pajak untuk permohonan tertentu, seperti penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif serta perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak orang pribadi dan badan.

DJP, lanjut Suryo, juga membuat inovasi dalam digitalisasi layanan perpajakan. Pertama, e-reporting untuk mempermudah cara pelaporan pemanfaatan insentif secara online. Kedua, aplikasi antrean kunjung pajak (Akupajak). Ketiga, penyampaian SPOP melalui sistem elektronik (eSPOP).

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Keempat, layanan EFIN dengan menggunakan face recognition. Kelima, e-Bupot Unifikasi sebagai inovasi digital dalam pelaporan pajak. Keenam, penambahan fitur pada aplikasi e-registration yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP.

“Kami menggunakan momentum pembatasan interaksi ini untuk melakukan perubahan penyempurnaan proses bisnis … sebagai pijakan pada saat kami membangun sistem inti administrasi perpajakan baru, yang akan diimplementasikan pada 2024,” ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:17 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. digitalisasi jelas akan mempermudah berbagai aspek dalam sistem perpajakan kita. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP salah satunya adalah "kemudahan", melihat urgensi di tengah pandemi seperti ini, kiranya ini sangat membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar