KEPATUHAN PAJAK

Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 17:18 WIB
Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejak kemarin, netizen di media sosial Instagram mulai ramai membahas cerita tentang seorang pekerja bebas (self-employed) yang mendapat ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak (DJP) berisi tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar.

Dalam cerita yang diunggah salah satu perusahaan rintisan teknologi di bidang perencanaan keuangan ini, wajib pajak mengatakan penghasilan yang diterimanya adalah penghasilan bersih sudah dipotong pajak. Karena berpikir seperti itu, dia merasa tidak perlu lapor pajak. Ini berlangsung selama 5 tahun.

Atas cerita tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagramnya memberikan respons. DJP mengawali respons dengan penjelasan mengenai sistem perpajakan di Indonesia. Saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

"Sistem perpajakan di negara kita adalah self assessment, yaitu wajib pajak melakukan sendiri kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang,” demikian bunyi penggalan respons otoritas pajak.

Ketika penghasilan seseorang dipotong pajak, sambung DJP, orang tersebut tetap memiliki kewajiban menghitung ulang dan melaporkan pemotongan pajak tersebut. Hal ini dilakukan melalui surat pemberitahuan (SPT). Simak pula artikel ‘Haruskah Kita Membuat SPT?’.

Jika dalam penghitungan ulang itu ada kekurangan bayar pajak, jelas DJP, orang atau wajib pajak tersebut harus menyetorkan kekurangan pajak dan selanjutnya melaporkannya dalam SPT tahunan PPh.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

“Begitu pula jika nihil maupun lebih bayar, tetap ada kewajiban pelaporan,” imbuh DJP.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2020 | 21:26 WIB

Halo, Kesimpulan yang saya dapatkan dari berita diatas adalah, bahwa masih perlunya edukasi mengenai pajak kepada masyarakat luas baik itu melalui sosialisasi, edukasi dari perusahaan tempat bekerja, edukasi dari otoritas pajak maupun cara lain. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perencanaan dan timeline untuk melakukan edukasi mengenai pajak kepada masyarakat luas.. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?