KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:37 WIB
Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia resmi mengadopsi skema Asean Wide Self Certification atas penerbitan deklarasi asal barang (DAB) seiring dengan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) melalui Perpres No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan penerbitan DAB dilakukan oleh eksportir bersertifikat baik produsen maupun trader pada dokumen invoice, billing statement, delivery order, ataupun dokumen-dokumen sejenisnya.

"Mekanisme ini menyederhanakan proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) tanpa melalui instansi penerbit SKA dan cukup dilakukan oleh eksportir bersertifikat itu sendiri," ujar Syarif, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sederhananya, eksportir ini bisa menerbitkan SKA tanpa perlu menunggu proses pada DJBC. Dengan ini, terdapat tiga pilihan alternatif dalam memanfaatkan tarif preferensi ATIGA yakni melalui SKA form D, e-SKA form D, dan melalui DAB.

Informasi yang tertuang dalam DAB akan dimasukkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan secara otomatis bakal terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Informasi DAB akan langsung diteruskan kepada negara tujuan ekspor.

Untuk menerapkan penerbitan DAB ini, pemerintah juga tidak perlu melakukan pembaruan sistem teknologi. “Semua sudah melalui sistem online, yang penting eksportir selaku penerbit DAB mempunyai akses ke sistem ekspor impor INSW,” tutur Syarif.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Seperti diketahui, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan SKA form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

Ratifikasi Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dianggap mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 04:32 WIB

#MariBIcara upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, perlu kehati-hatian bagi Pemerintah dalam menjalankannya, sehingga ekpor barang/jasa dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Indonesia, kemudian tidak merugikan Indonesia, seiring dengan maraknya impor sampah ke Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah