PAJAK DIGITAL

Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 19:15 WIB
Indonesia Ingin Pungut PPN Digital Seperti 3 Negara Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas negara. Namun, DJP bersiap memungut PPN tersebut dengan mengacu pada 3 negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan main terkait dengan tata cara memungut PPN dari transaksi jasa dan barang tak berwujud lintas negara. Tiga negara menjadi rujukan otoritas untuk bisa memungut PPN dari transaksi digital.

"Ini kita coba formatkan bagaimana perusahaan yang di luar negeri itu bisa kita tetapkan untuk memungut PPN," katanya di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Selasa (17/2/2020).

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Suryo menjelaskan tiga negara yang sudah mempunyai skema pemungutan PPN atau pajak penjualan atas layanan digital adalah Australia, Malaysia dan Singapura yang efetif berlaku tahun ini. Rumusan terobosan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu poin dalam omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

Dia menuturkan rencana pungutan PPN ini untuk menjamin keadilan bagi setiap pelaku usaha yang bermain di pasar domestik. Jasa dan barang tak berwujud atau intangible goods seperti biaya berlangganan di Netflix dan Spotify menjadi target utama DJP untuk mulai dipungut PPN melalui omnibus law perpajakan.

"Jadi isu cross border yang intangible goods ini kita memang agak sedikit ketinggalan tapi ini coba kita dorong melalui omnibus law," paparnya.

Baca Juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengimbau penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dengan DJP. Dengan demikian, level of playing field dapat tercipta baik untuk pengusaha online dan konvensional dan layanan berbasis di dalam negeri dan yang berasal dari luar yurisdiksi Indonesia.

Imbauan ini berlaku rencana pemerintah memungut PPN dan juga dilanjutkan dengan memungut PPh badan atas penghasilan yang didapat perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple.

"Jadi anda sudah dapat penghasilan di Indonesia maka sudah sepantasnya bagi anda untuk membagi pajak atas penghasilan di sini kepada Pemerintah Indonesia. Prinsipnya kita ingin ciptakan keadilan berusaha dengan fair tax treatment," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 14:07 WIB

Akhirnya sudah mulai ada gerakan. Semoga bisa segera dirancang dan direalisasikan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut