KABUPATEN LOMBOK BARAT

Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:00 WIB
Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Monitoring Control for Prevention (MCP) untuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Ilham mengatakan setoran pajak daerah menjadi salah satu catatan dalam hasil MCP tersebut. Menurutnya, nilai MCP KPK untuk optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat baru 80,5%.

"Optimalisasi pajak daerah juga belum signifikan, nilainya baru 80,5%," katanya dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Ilham menilai pengumpulan penerimaan pajak yang belum optimal lantaran pengawasan pelaku usaha yang masih minim. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah belum mengimplementasikan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Untuk itu, pengadaan tapping box diharapkan segera dilakukan pemkab pada tahun ini agar kinerja penerimaan menjadi lebih optimal. Selain itu, nilai pengelolaan aset daerah di Lombok Barat juga belum optimal karena mendapatkan skor 70,5%.

"Kalau sudah menerapkan tapping box maka akan mendongkrak nilai pada optimalisasi PAD. Lalu, manajemen aset daerah juga menuai banyak kendala sehingga nilainya dari MCP KPK masih sebesar 70,5%," tutur Ilham seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Selain itu, skor MCP untuk Kabupaten Lombok Barat pada beberapa sektor masih perlu diperbaiki seperti aspek pengadaan barang dan jasa yang mendapatkan skor 63,5%. Selanjutnya manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan angka 71,3%.

Pada sisi lain, beberapa aspek pengelolaan pemerintahan Lombok Barat mendapatkan nilai tinggi seperti tata kelola dana desa dengan nilai 90%. Kemudian aspek perencanaan dan penganggaran dengan nilai 95,1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 22:33 WIB

Kondisi covid-19 secara tidak langsung memberikan dampak pada penerimaan pajak. Tapi jelas hal itu harus diatasi mau bagaimanapun keadaannya. Mencari contoh penyelesaian/jalan keluar bisa melihat pada daerah lain atau membuat cara sendiri. Yang jelas, penerimaan pajak yang baik tentu saja akan berdampak juga pada daerah tersebut, begitu juga sebaliknya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini