KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 13:21 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Mulai 2022, Ada Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati target penerimaan cukai 2022 senilai Rp203,92 triliun.

Anggota Banggar DPR Bobby Adhityo Rizaldi saat membacakan laporan pembahasan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyebut target tersebut sama seperti usulan pemerintah dalam RAPBN 2022. Menurutnya, pemerintah akan mencapai target penerimaan tersebut salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Bobby mengatakan pemerintah dan DPR dalam rapat panja sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru. Ekstensifikasi itu antara lain pada produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik termasuk wadah dan kemasan, serta peralatan makanan dan minuman.

Selain itu, ekstensifikasi barang kena cukai juga akan diberlakukan pada minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai termasuk pada kantong plastik dan minuman berpemanis kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai rencananya akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Target cukai 2022 yang senilai Rp203,92 triliun menjadi bagian dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati senilai Rp245 triliun. Target tersebut naik 0,4% dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 senilai Rp244 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2021 | 22:00 WIB

Mengonsumsi kantong plastik dan minuman berpemanis dapat menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi lingkungan ataupun diri sendiri, sehingga harga yang dibayar seolah-olah lebih rendah dari harga yang sebenarnya, oleh karena itulah dapat dikenakan cukai untuk mengurangi dampak dari eksternalitas negatif yang ditimbulkan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?