KANWIL DJP SULSELBARTRA

Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:30 WIB
Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait dengan pentingnya kepemilikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam dunia kerja

Anggota tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah mengatakan kanwil mengapresiasi antusiasme para mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang didampingi dosen, untuk belajar bersama terkait dengan NPWP.

''Teman-teman mahasiswa apabila telah lulus nanti dan sudah berkecimpung di dunia kerja tentu tak akan lepas dari pajak. Untuk itu, pengetahuan tentang pajak khususnya NPWP akan sangat berguna,'' katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sitti menyampaikan berbagai informasi yang perlu dipahami tentang NPWP seperti syarat pendaftaran serta hak dan kewajiban yang melekat jika telah memiliki NPWP. Dia juga menjelaskan penggunaan NPWP dalam dunia kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi.

''NPWP bukan hanya penting sebagai syarat utama melaksanakan administrasi perpajakan. Di dunia kerja, NPWP dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit di bank untuk menambah modal usaha, pengajuan rekening koran serta pengajuan SIUP,'' tutur Sitti.

Setelah pemaparan materi disampaikan, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra melanjutkan acara dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta sesi praktik langsung simulasi pembuatan NPWP secara daring.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Untuk diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka wajib pajak tersebut tidak berkewajiban membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 10 Desember 2021 | 18:17 WIB

Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Manfaat lainnya apabila memiliki NPWP tentunya dapat mempermudah dalam Urusan Perpajakan. Jadi, memang NPWP itu penting.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?