EKONOMI DIGITAL

DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:59 WIB
DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan sosialisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri kepada pelaku usaha dari 11 negara, Ditjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksi elektronik (PTE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sosialisasi kepada pelaku usaha asing tidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020. Otoritas juga menyampaikan kebijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

“Yang dibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE dibagi ke dalam tiga jenis pajak. Ketiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadi jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah. Oleh karena itu, DJP mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha asing.

Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasilan. Jenis pajak ini akrab disebut pajak layanan digital (digital service tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud dari tindakan atau aksi unilateral. Simak kamus pajak ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia sudah bersiap melakukan tindakan unilateral. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menunggu pencapaian konsensus global yang sesuai jadwal terwujud pada akhir tahun ini.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

John menyebut anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global yang rencananya akan dicapai pada akhir tahun ini. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

Meskipun tidak dilarang untuk menerapkan aksi unilateral melalui DST, Inclusive Framework on BEPS memberi catatan jika konsensus global tercapai, semua ketentuan unilateral harus dicabut dan disesuaikan dengan kesepakatan dunia. Simak artikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksi Digital Tak Dilarang tapi Ada Catatannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 23:48 WIB

ini merupakan kabar baik bagi kami. saya pribadi menilai ini merupakan langkah yang baik dan sangat efektif yang seharusnya dapat dilakukan untuk semua kebijakan yang esensial lainnya agar setiap mekanisme dan penggunaan kebijakan tersebut optimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?