PEMERIKSAAN PAJAK

DJP Sebut AR Bisa Ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 15:36 WIB
DJP Sebut AR Bisa Ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tidak direspons oleh wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak atau petugas pemeriksa pajak. Adapun petugas pemeriksa pajak merupakan PNS di lingkungan DJP, selain pejabat fungsional pemeriksa pajak, yang ditunjuk.

“Petugas pemeriksa pajak ini bisa ditunjuk oleh kepala unit pemeriksa pajak, baik itu dari account representative (AR) maupun pelaksana. Jadi, jangan kaget kalau tiba-tiba ada satu orang kemarin jadi AR, sekarang jadi pemeriksa karena itu memungkinkan,” ujar Inge.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam Podcast Cermati Episode 15 bertajuk Saatnya Merespons Surat Cinta di kanal Youtube DJP, Inge mengatakan dalam jenis pemeriksaan tertentu seorang AR bisa ditunjuk oleh kepala kantornya untuk menjadi pemeriksa pajak.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Serangkaian kegiatan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Berdasarkan pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak. Mereka yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sesuai dengan SE-15/PJ/2018, pemeriksa pajak terdiri atas pejabat fungsional pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

Petugas pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan DJP, selain pejabat fungsional pemeriksa pajak, yang ditunjuk oleh kepala KPP atau kepala Kanwil DJP. Mereka diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh direktur jenderal pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.

Masih dalam SE tersebut, pada KPP, kepala seksi pemeriksaan dan pelaksana pada Seksi Pemeriksaan; kepala seksi dan AR pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV; serta kepala seksi dan AR pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di setiap KPP harus ditunjuk sebagai petugas pemeriksa pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 13 November 2023 | 17:34 WIB

Tahukah anda aturan korup itu muncul saat dia diberi wewenang pengawasan/pemeriksaan dan wewenang sebagai AR. Belum cukupkah pundi-pundi selama ini?!? Kapan kami melihat berita baik: contoh: Seluruh KPP ditutup dan disisakan Penyuluh & Juru Sita & Kolektor di daerah dan selebihnya layanan beralih Online.

Fastfur 13 November 2023 | 17:34 WIB

Tahukah anda aturan korup itu muncul saat dia diberi wewenang pengawasan/pemeriksaan dan wewenang sebagai AR. Belum cukupkah pundi-pundi selama ini?!? Kapan kami melihat berita baik: contoh: Seluruh KPP ditutup dan disisakan Penyuluh & Juru Sita & Kolektor di daerah dan selebihnya layanan beralih Online.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25