RESTITUSI DIPERCEPAT

DJP: Klausul Kompensasi Bisa Direstitusi Hanya Penegasan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 19:01 WIB
DJP: Klausul Kompensasi Bisa Direstitusi Hanya Penegasan

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun 12% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp604,3 triliun menjadi Rp531,7 triliun. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut klausul baru dalam ketentuan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 hanyalah penegasan dari ketentuan yang sudah berlaku.

Pada PMK No. 86/2020 tertuang klausul yang memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) mendapat fasilitas restitusi dipercepat meski kelebihan pembayaran pajaknya timbul akibat kompensasi dari masa pajak sebelumnya. Klausul ini tidak ada dalam PMK sebelumnya yakni PMK No. 44/2020.

"Intinya, sepanjang kelebihan pembayarannya tidak melebihi Rp5 miliar bisa diberi restitusi PPN dipercepat itu, termasuk bila terdapat kompensasi lebih bayar dari masa pajak sebelumnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Ia menambahkan pada lampiran Q dari PMK No. 86/2020, DJP juga memberikan contoh restitusi PPN dipercepat yang diberikan kepada PKP meski kelebihan pajaknya disebabkan oleh kompensasi masa pajak sebelumnya.

Apabila PT A memiliki KLU yang tercakup PMK No. 86/2020 dan di SPT Masa PPN tidak ada pajak keluaran yang dipungut PT A karena tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak, tetapi ada pajak masukan Rp3 miliar yang merupakan kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya.

Dengan informasi tersebut, maka PT A dapat mengajukan restitusi sebesar Rp3 miliar dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat 4c UU PPN.

Baca Juga:
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Sebagaimana fasilitas lain yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasilitas restitusi PPN dipercepat diperpanjang dari yang awalnya mulai April 2020 hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020.

Adapun cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada fasilitas restitusi PPN dipercepat diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU, hampir dua kali lipat.

Terhitung hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2020 | 22:25 WIB

#MariBicara dengan adanya penegasan ini membuat pelaku usaha khususnya PKP mampu mengatur cashflow dan berusaha bangkit kembali di tengah pandemic covid-19. Pasalnya, pengusaha kena pajak (PKP) mendapat fasilitas restitusi dipercepat meski kelebihan pembayaran pajaknya timbul akibat kompensasi dari masa pajak sebelumnya. Sampai saat ini hingga 30 Juni 2020 lalu, fasilitas restitusi PPN dipercepat ini sudah dinikmati oleh 3.816 wajib pajak dengan realisasi restitusi PPN hingga Rp3,59 triliun. #MariBicara semoga dapat mengurangi beban pelaku usaha dalam mempertahankan laju usahanya yang berkesinambungan.

20 Juli 2020 | 20:15 WIB

PPN LB kompensasi masa pajak November 2019 dg nilai LB Rp10 milyar, dikompensasikan ke masa pajak April 2020 dg LB 4,9 milyar dan dimintakan percepatan restitusi (pendahuluan). KLU sudah masuk dlm lampiran P PMK 86. Dg melihat perbedaan jumlah LB di atas, antara nilai SPT PPN kompensasi (Nov 2019) dg nilai SPT LB (April 2020) restitusi hasil kompensasi, bisakah dikabulkan/diproses percepatan restitusinya? #MariBicara

20 Juli 2020 | 20:05 WIB

PPN LB kompensasi masa pajak November 2019 dg nilai LB Rp10 milyar, dikompensasikan ke masa pajak April 2020 dg LB 4,9 milyar dan dimintakan percepatan restitusi (pendahuluan). KLU sudah masuk dlm lampiran P PMK 86. Dg melihat perbedaan jumlah LB di atas, antara nilai SPT PPN kompensasi dg nilai SPT LB restitusi hasil kompensasi, bisakah dikabulkan/diproses percepatan restitusinya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?