ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:25 WIB
DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penambahan perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data dengan DJP. Namun, dia masih enggan menyebutkan entitas BUMN yang akan menjalin kerja sama dengan DJP.

"Tahun ini [akan] ada penambahan [BUMN yang menjalin kerja sama dengan DJP],” katanya Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Adapun kerja sama yang dijalin adalah integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Dari kelima entitas bisnis tersebut baru dua yang ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT PPh masa, yakni Pertamina dan PLN.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Sebelumnya, DJP mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh’.

Iwan menuturkan kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya berlaku untuk entitas bisnis milik negara. Swasta juga juga mulai di jajaki DJP untuk melakukan integrasi data perpajakan dalam rangka simplifikasi pelayanan dan kepastian hukum.

"Swasta sudah ada beberapa melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:02 WIB

JANGAN BUMN SAZALAH ..MEMANG SEHARUS SUDAH TERINTEGRASI LEMBAGA DAN INTANSI PEMERINTAH... MASUK BANK DATA YANG DAPAT DIAKSES OLEH KPP .. .. SELURUH INDONESIA..TANPA ADA PROTOKOL YG MENYULITKAN PETUGAS PENELITI ..DAN PEMERIKSA PAJAK.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut