KEP-269/PJ/2020

DJP: Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot Mulai Agustus 2020

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 12:19 WIB
DJP: Hampir Seluruh PKP Wajib Pakai e-Bupot Mulai Agustus 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 memang masih dimungkinkan untuk menggunakan formulir kertas atau manual.

“Tetapi kita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus ini karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan memiliki sertel [sertifikat elektronik] juga,” ujar Hestu, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sesuai PER-04/PJ/2017, ada dua syarat pemotong yang ingin menggunakan SPT masa dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berbentuk formulir kertas (hard copy).

Pertama, menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sesuai PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

“Jadi, tetap wajib e-Bupot untuk seterusnya walaupun sekarang kurang dari 20 bupot. Jadi, pada dasarnya hampir seluruh PKP memang wajib untuk menerapkan e-Bupot mulai Agustus nanti,” kata Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Agustus 2020, PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Kewajiban ini dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Melalui keputusan yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 ini, Dirjen pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Simak artikel ‘Per Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 08:56 WIB

Semoga sistem DJP lebih baik sehingga tidak ada error dalam pembuatan ebukpotnya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’