LAYANAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Fitur-Fitur Baru dalam Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:30 WIB
DJP Bakal Tambah Fitur-Fitur Baru dalam Aplikasi M-Pajak

M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peluncuran aplikasi M-Pajak bertujuan untuk menjadi saluran pelayanan elektronik baru berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui gawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan M-Pajak tidak akan menggeser basis pelayanan elektronik DJP yang diakses melalui laman pajak.go.id. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan berbasis elektronik.

"Pada prinsipnya DJP akan terus mengembangkan dan menyediakan layanan-layanan dengan cara memperbanyak channel-channel berbasis digital," katanya, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Neilmaldrin menuturkan fitur layanan yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak belum selengkap fitur dalam pajak.go.id. Dia menyebutkan fitur layanan pada aplikasi M-Pajak akan terus ditambah secara bertahap ke depannya.

Selain itu, DJP juga terus mengembangkan layanan elektronik. Hal ini diharapkan wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan pelayanan dari DJP, baik melalui laman internet ataupun genggaman gawai di aplikasi M-Pajak.

"Jadi pengembangannya [layanan digital] baik melalui web ataupun smartphone," tuturnya.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Seperti diketahui, aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 10:48 WIB

Aplikasi M-Pajak ini merupakan gagasan yang bagus dan semoga bisa terus dikembangkan. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui berbagai layanan pajak bisa dijangkau melalui aplikasi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada