PER-23/PJ/2020

Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 13:45 WIB
Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Tampilan awal PER-23/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020. Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2020 ini mencabut PER-20/PJ/2019. Otoritas menyatakan PER-20/PJ/2019 perlu diganti untuk lebih memberikan kemudahan serta kepastian hukum.

“Dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak penghasilan unifikasi,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-23/PJ/2020, dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Dalam Pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Kemudian, mereka wajib melaporkan kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut pph sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

“Pemotong/pemungut PPh menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi … beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4).

Pemotong/pemungut PPh tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi jika pada suatu masa pajak, pertama, tidak terdapat objek pemotongan dan/atau pemungutan yang harus diterbitkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Kedua, tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 18:22 WIB

Unifikasi itu apa?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai