INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:44 WIB
Dirjen Pajak: Masa Insentif Kemungkinan Diperpanjang Hingga Desember

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah membuka opsi perpanjangan periode insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 hingga akhir tahun fiskal 2020. Namun demikian, perpanjangan tersebut harus dilakukan melalui serangkaian evaluasi oleh otoritas.

"Kita lakukan evaluasi dalam satu hingga dua bulan ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang hingga Desember,” katanya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Suryo menjelaskan masa pemberian insentif pajak yang tertuang PMK No.44/2020 berjalan hingga September 2020. Dia mengatakan wajib pajak yang masuk dalam kriteria, sehingga berhak mendapatkan insentif, masih memiliki waktu untuk memanfaatkan fasilitas.

Dia menyebutkan secara khusus pesan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, jumlah pemanfaat insentif PPh final DTP masih di bawah 10% dari total wajib pajak UMKM terdaftar. Simak artikel ‘Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM’.

Catatan hingga Jumat, 10 Juli 2020, terdapat 406.182 permohonan insentif yang telah disampaikan wajib pajak kepada otoritas. Jumlah permohonan tersebut terdiri dari 201.880 dari WP untuk insentif PPh final DTP. Seluruh permohonan WP UMKM dikabulkan oleh DJP.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, ada permohonan pengajuan dari 120.852 wajib pajak. DJP kemudian mengabulkan 107.462 permohonan tersebut. Sisanya, sebanyak 13.390 permohonan ditolak oleh otoritas.

Adapun untuk insentif PPh Pasal 22 Impor, jumlah pengajuan permohonan sebanyak 12.649. DJP menyetujui 9.190 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dan menolak 3.459 permohonan.

Jumlah pengajuan permohonan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 70.801. DJP mengabulkan 58.888 permohonan dan menolak 11.913 permohonan. Penolakan dikarenakan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria atau belum menyampaikan SPT tahun pajak 2018.

"Jadi mumpung masih ada waktu, kami ajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19," imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juli 2020 | 23:48 WIB

Ini merupakan kabar baik bagi para wp yang terdampak wabah covid 19. Bagaimana tidak, mekanisme penggunaan masih sulit diterapkan karena sistem baru dibangun dan kurangnya sosialisasi ke wp

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar