EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 11:22 WIB
Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020

Pengumuman DJP di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi.

“Diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata DJP, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Sementara itu, untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayuaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Hal ini untuk kepentingan tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Diberitakan sebelumnya, meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di DJP Online. Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 07:21 WIB

Langkah yang sangat tepat, mengingat untuk meminta EFIN nya saja antri menyebabkan email tidak langsung dibalas. Tetapi lapor SPT online sangatlah mudah sekali, jadi tidak perlu khawatir tidak bisa mengisinya ... semoga pelayanan makin baik lagi seperti pengajuan WP NE bsa online jga ☺

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI