PMK 9/2021

Diperpanjang 6 Bulan, Ini Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 16:52 WIB
Diperpanjang 6 Bulan, Ini Ketentuan Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Pekerja menjemur kain pantai usai proses pewarnaan di kawasan industri rumahan kain Desa Krajan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan kontribusi ekspor UMKM pada tahun 2024 mencapai 21,6 persen dari 14,37 persen pada tahun 2020. ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini. Insentif tersebut merupakan salah satu dari 6 fasilitas yang diberikan hingga Juni 2021.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 9/2021, wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan PP 23/2018, bisa mendapatkan fasilitas PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“PPh final ditanggung pemerintah yang diterima oleh wajib pajak … tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PMK 9/2021, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jika wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemungut atau pemotong pajak, wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP perlu menyerahkan fotokopi Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 kepada pemungut atau pemotong.

Suket PP 23/2018 terkonfirmasi kebenarannya lewat sistem informasi Ditjen Pajak (DJP). Bila fotokopi diserahkan maka pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak penerima fasilitas PPh final DTP. Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi insentif melalui laman DJP.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Laporan realisasi yang dimaksud meliputi data dan informasi tentang PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

“PPh final ditanggung pemerintah … diberikan berdasarkan laporan realisasi … yang disampaikan oleh wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK tersebut.

Laporan realisasi harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bila tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 9/2021, ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan. Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Februari 2021 | 19:38 WIB

iya saya buka malam ini juga belum ada

11 Februari 2021 | 11:03 WIB

Saluran Pelaporan Realisasi PPh Final DTP Thhn 2021 belum ada pada menu nya.. padahal sdh tanggal 11-02-2021, gimana nih???.

08 Februari 2021 | 21:36 WIB

kok sampai tgl 7 feb 2021 DJP online untuk menu Pelaporan Realisasi PPh Final DTP untuk Januari 2021 (0101 2021) belon bisa diinput. (optionnya masih 2020) atau ada cara lain ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?