KEBIJAKAN FISKAL

Di Depan DPR, Sri Mulyani Ungkap Kesiapan Dana untuk Vaksin Covid-19

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 16:14 WIB
Di Depan DPR, Sri Mulyani Ungkap Kesiapan Dana untuk Vaksin Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan dana senilai Rp34 triliun untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi Covid-19 hingga 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana pengadaan vaksin Rp5 triliun melalui stimulus penanganan kesehatan tahun ini. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan dana Rp29,23 triliun untuk program vaksinasi pada 2021.

"Cadangan pengadaan vaksin Rp5 triliun ditambah Rp29 triliun untuk vaksinasi tahun depan, yang sudah di-earmark," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan dana pengadaan vaksin setelah merombak alokasi anggaran stimulus kesehatan. Semula, anggaran penanganan kesehatan hanya Rp57,55 triliun yang terdiri atas belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, bantuan iuran JKN, gugus tugas Covid-19, serta insentif perpajakan bidang kesehatan.

Kini, setelah Sri Mulyani merombak dana penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional, alokasi stimulus kesehatan menjadi Rp97,26 triliun.

Selain mengubah beberapa nilai alokasi anggaran sebelumnya, ada penambahan pos belanja untuk cadangan penanganan kesehatan dan vaksin Rp5 triliun, serta cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial 2021 dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) 2020 yang dialokasikan Rp29,23 triliun.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sri Mulyani menyebut pencairan dana tersebut akan menunggu penemuan vaksin dan produksinya secara massal. Adapun sebelumnya, pemerintah menargetkan vaksinasi awal Covid-19 dapat dimulai pada akhir 2020.

Sri Mulyani menyebut dana penanganan kesehatan akan menggunakan hasil utang dari Bank Indonesia melalui skema berbagi beban atau burden sharing. Melalui skema tersebut, BI akan menanggung sepenuhnya bunga penerbitan surat berharga negara (SBN) sehingga pemerintah akan menanggung bunga 0%.

"[Pembiayaan] ini asalnya dari Pak Gubernur [BI] yang [bunga utangnya] 0% untuk dana kesehatan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2020 | 18:52 WIB

Bersyukur sekali mendengar hal tersebut, akan lebih baik apabila anggaran yang tidak terserap selama 2020 ini bisa dialokasikan kepada penanganan covid-19 agar harga vaksin bisa lebih murah atau bahkan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah