PELAPORAN SPT

Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:59 WIB
Deadline Pelaporan SPT Tahunan Sudah Lewat, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2021, sebanyak 12,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui keterangan resminya, DJP menyebut pelaporan terdiri atas 872.995 SPT badan dan 11,61 juta SPT orang pribadi. Adapun jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami kenaikan 13,3% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,89 juta SPT atau sekitar 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form, e-SPT. Pelaporan SPT secara elektronik itu tumbuh 11,7% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu 10,65 juta SPT.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Untuk wajib pajak badan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan deadline pelaporan SPT Tahunan sudah lewat pada 30 April 2021. DJP, sambungnya, berterima kasih kepada wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ungkapnya dalam Siaran Pers No. SP-14/2021, Selasa (4/5/2021).

Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, sambungnya, tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun pembayaran denda dilakukan wajib pajak dengan terlebih dahulu menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP). Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya selain sanksi administrasi berupa denda. Simak ‘Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan? Bersiap Terima Ini dari DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 20:07 WIB

Mantap, di tengah kondisi pandemi yang belum usai tetapi tingkat kepatuhan pajak masih positif bahkan meningkat dari tahun sebelumnya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar