KP2KP LABUHA

Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:30 WIB
Datangi Lokasi Usaha Pelaku UMKM, Petugas Pajak Lakukan Canvassing

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menggelar program Canvassing dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau alamat para pelaku UMKM di Desa Tembal, Pelabuhan Kupal, dan Jalan Raya Tembal.

Kegiatan canvassing tersebut bertujuan untuk mengetahui fakta sekaligus data dan informasi terkait dengan kondisi, aktivitas dan profil bisnis secara keseluruhan yang dijalankan oleh pelaku UMKM di lokasi yang disasar.

Beberapa jenis data yang menjadi sasaran canvassing berupa merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pegawai KP2KP yang melakukan canvassing, ialah Muhammad Rafii dan David Pradana.

“Melalui kegiatan canvassing dan penyuluhan ini, kami berharap dapat menambah data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM di tiga lokasi food court," tutur Rafii dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (17/3/2022).

Raffi menambahkan KP2KP juga mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk membuat NPWP secara daring menggunakan e-mail masing-masing pada laman https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, lanjutnya, KP2KP mengajak wajib pajak untuk lebih disiplin dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2022 | 16:52 WIB

kasihan yg UMKM....kesulitan minyak goreng subsidi...sekarang dicabut minyak goreng kemasan harga mahal sekali.... apa usaha UMKM mampu beli dan bs ada pendapatan lebih??? PPN 11% tunda dulu laj....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?