KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari DJP? Wajib Pajak Diimbau Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 18:30 WIB
Dapat Surat Teguran dari DJP?  Wajib Pajak Diimbau Lakukan Ini

Account Representative (AR) KPP Pratama Bangka Eka Wahyu Hidayat (kanan) dalam Podcast Pajak Muntok.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyampaian surat teguran kepada wajib pajak disebabkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak bersangkutan tersebut.

Account Representative (AR) KPP Pratama Bangka Eka Wahyu Hidayat mengatakan penerbitan surat teguran pajak merupakan bentuk komunikasi awal DJP kepada wajib pajak. Penyebab wajib pajak mendapat surat teguran di antaranya belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Ada beberapa wajib pajak yang dikirim surat teguran karena belum lapor SPT Tahunan," katanya dalam Podcast Pajak Muntok, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Eka menjelaskan penerbitan surat teguran juga menjadi upaya DJP mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu gusar atau khawatir jika mendapatkan surat teguran dari KPP terdaftar.

Bagi yang mendapatkan surat teguran karena belum lapor SPT Tahunan maka diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran kunjungan langsung atau melalui saluran elektronik penyampaian SPT atau e-filing.

"Bagi yang dapat surat teguran dan belum lapor SPT, jangan bingung atau resah. Datang saja ke KPP atau lapor secara online dari rumah. Silakan dilaporkan untuk menghindari kenaikan denda pada suatu saat," tutur Eka.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dia menambahkan penerbitan surat teguran merupakan proses bisnis normal DJP. Menurutnya, surat diterbitkan agar mampu meningkatkan kepatuhan formal penyampaian SPT. Kepatuhan melaporkan SPT juga menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) AR pada setiap unit vertikal DJP.

AR akan mengingatkan wajib pajak menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Proses bisnis yang dilakukan antara lain komunikasi melalui saluran telepon dan pesan masif kepada wajib pajak lewat email/WA blast.

"Jadi target kepatuhan WP menjadi salah satu IKU kepatuhan pelaporan SPT," jelas Eka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2021 | 11:39 WIB

Kami sudah memenuhi panggilan stp,karena tidak ada bukti tertulis pada waktu memenuhi panggilan stp akhirnya dimunculkan skp ,pemblokiran dan perusahaan saya bangkrut

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah