KEPATUHAN PAJAK

Dapat Notifikasi ‘Error Status Code: 0’ Saat Lapor SPT? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 11:02 WIB
Dapat Notifikasi ‘Error Status Code: 0’ Saat Lapor SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tapi selalu gagal saat verifikasi token, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dari Ditjen Pajak (DJP).

Dalam beberapa hari terakhir, banyak wajib pajak yang bertanya kepada akun Twitter milik contact center DJP @kring_pajak terkait dengan kegagalan tahap verfikasi token saat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dengan notifikasi ‘error—status code: 0’.

“Pastikan pada saat pengisian jeda antar halaman jangan terlalu lama,” demikian cuitan @kring_pajak dalam akun Twitternya.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

DJP menyodorkan lima langkah yang bisa dilakukan wajib pajak yang mendapat pesan ‘error—status code: 0. Langkah tersebut antara lain, pertama, ganti browser dan lakukan clear cache. Kedua, mohon mohon mengisi daftar harta secara lengkap dan pastikan tidak ada kolom isian yang kosong.

Ketiga, pastikan bahwa pilihan hak akses e-Billing pada Profil telah diberi check mark. Keempat, pastikan bahwa data isian nomor telepon pada Profil telah di-input dengan kode negara, yaitu nomor telepon dengan awalan 62. Contoh pengisiannya adalah 628131234567.

Kelima, gunakan browser dengan mode private/incognito dengan cara klik setting > new incognito window atau gunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Seperti diketahui, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal untuk menghindari beberapa risiko teknis akhirnya membuat pelaporan terlambat. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2020 | 13:52 WIB

Ayo rame-rame buat SPT ... ntar gw bantu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya