DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 16:34 WIB
Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) kepada pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan yang sudah pensiun pada tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto. Rencananya, sambung dia, pengembalian dana akan dilakukan sebelum akhir 2020.

“Semoga sebelum akhir tahun ini pengembalian dana sudah bisa dilakukan,” ujar Eko, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Namun, Eko tidak mengungkapkan lebih lanjut normal dana Taperum PNS yang dikembalikan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tersebut. Sesuai ketentuan PMK 122/2020, pemerintah masih perlu menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS yang dikembalikan.

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Dana Taperum PNS yang dimaksud dalam PMK 122/2020 adalah dana yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain, termasuk hasil pemupukannya.

Kedua dana tersebut selama ini dikelola oleh Kemenkeu dan Kementerian PUPR. Tim likuidasi dibentuk. Tim mengemban tugas untuk menghitung dan menetapkan Dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan akan disampaikan oleh tim likuidasi kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Kementerian PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Setelah dihitung dan ditetapkan, BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Bagi PNS aktif, dana Taperum akan ditampung dalam rekening sebagai saldo awal peserta Tapera.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dana tersebut akan dikembalikan secara serentak. BP Tapera diwajibkan menyediakan saluran informasi yang bisa diakses PNS aktif untuk mengetahui jumlah saldo aktif masing-masing PNS.

Adapun bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris PNS yang sudah meninggal, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak dana Taperum PNS dialihkan kepada BP Tapera.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 02:30 WIB

bagaimana PNS yang pensiun bln April 2021?

10 November 2020 | 15:40 WIB

saya PNS sudah pensiun Mei 2019 , sampai sekarang dana itu belum dikembalikan , saya sangat mengharapkan pencairan dana itu tapi belum juga datang .... saya Desember 2019 sempat tanyakan ke kantor Tapera , katanya nunggu peraturan pemerintah , mudah2an dana itu segera bisa kami terima dengan lancar ....

15 September 2020 | 14:37 WIB

bolehkah uang tabungan taperum ditarik oleh pns. Untuk digunakan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah