KEBIJAKAN FISKAL

Dalam Forum OECD, Sri Mulyani Bicara Insentif Pajak untuk Energi Hijau

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:30 WIB
Dalam Forum OECD, Sri Mulyani Bicara Insentif Pajak untuk Energi Hijau

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar live streaming di situs web OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam forum yang digelar OECD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia telah memiliki komitmen kuat mendorong ekonomi yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen itu dengan memberikan insentif pajak untuk produsen energi terbarukan.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia mulai mengembangkan energi terbarukan, seperti air, angin, dan surya. Menurutnya, insentif pajak yang diberikan berupa tax holiday, tax allowance, hingga pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

"Indonesia memberikan insentif perpajakan, tax holiday, tax allowance, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Ini khusus untuk kegiatan geothermal agar semakin kompetitif," katanya dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (99/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani mengatakan investor energi terbarukan menghadapi tantangan berat dalam bersaing dengan energi yang lebih kotor dan tidak ramah lingkungan. Pasalnya, hasil akhir produk energi ramah lingkungan selalu lebih mahal dibandingkan energi tidak ramah lingkungan.

Dia menilai pemberian insentif pajak akan mengurangi beban biaya investor dalam memproduksi energi terbarukan. Bukan hanya insentif pajak, pemerintah juga memberikan jaminan untuk eksplorasi energi panas bumi (geothermal) karena sektor usaha itu sangat berisiko.

Menurutnya, masalah lingkungan bukan hanya urusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, melainkan juga menteri keuangan dengan instrumen fiskalnya. Oleh karena itu, instrumen fiskal juga digunakan untuk mendukung kepala daerah menjalankan agenda hijau.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Sebagai negara besar yang terdiri atas 34 provinsi, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memberikan insentif berupa transfer dana kepada pemerintah yang memiliki area hutan tropis. Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjaga kelestarian hutan itu untuk menekan emisi karbon serta membuat berbagai kebijakan untuk menjaga lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pertanian, dan perikanan.

"Ini saling berkaitan untuk mendukung mereka dalam mengatasi isu kepedulian lingkungan sekaligus memberi mereka insentif dalam bentuk transfer fiskal," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga memuat agenda pembangunan lingkungan. Menurutnya, beleid itu memberikan kepastian tentang syarat izin lingkungan bagi investor dengan tetap mengharuskan adanya penilaian lingkungan.

Sementara dari sisi pembiayaan anggaran, Sri Mulyani mengklaim telah memanfaatkan obligasi hijau. Sejak 2018, pemerintah menerbitkan obligasi hijau senilai US$1,25 miliar. Saat masa pandemi virus Corona, pemerintah menerbitkan US$715 juta obligasi hijau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 18:56 WIB

Untuk mendukung pemeliharaan lingkungan hidup, perlu dirumuskan juga pengenaan pajak lainnya, seperti pajak karbon.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?