TIPS PAJAK

Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:48 WIB
Cara Input Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi beragam informasi terkait dengan aplikasi e-faktur 3.0. Maklum saja, penggunaan aplikasi e-faktur terbaru ini tidak seperti aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya.

Misal, cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0 sedikit berbeda dibandingkan dengan e-faktur 2.2. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput faktur pajak masukan pada e-faktur 3.0.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur 3.0. Pada menu utama aplikasi, silakan pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Nanti, Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Masukan, silakan klik Rekam Faktur.

Baca Juga:
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

Masukan data yang diminta mulai dari nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP). Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, rekam faktur yang Anda buat akan terlihat dalam Daftar Faktur Pajak Masukan.

Dalam daftar tersebut, faktur yang Anda rekam terlihat memiliki status Belum Approve atau belum ter-upload. Untuk mengubah status tersebut menjadi Approval Sukses, silakan klik faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Upload Faktur.

Untuk diperhatikan, Anda bisa melakukan upload faktur atas faktur pajak masukan yang Anda buat secara sekaligus. Anda tinggal mem-blok atau highlight faktur-faktur pajak masukan dalam daftar tersebutb secara bersamaan, lalu klik Upload Faktur.

Baca Juga:
Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.1

Anda juga bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan atas faktur pajak masukan yang Anda buat tersebut. Caranya, pilih faktur pajak yang Anda buat tersebut, lalu klik Ubah Faktur. Nanti, Anda bisa memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Jika sudah klik Simpan.

Jika sudah menekan Upload Faktur, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak siap diproses oleh Uploader. Pastikan Uploader faktur pajak masukan dijalankan agar proses upload dapat berlangsung. Silakan klik OK.

Nanti, status faktur pajak masukan yang Anda buat menjadi Siap Approve. Selanjutnya, silakan masuk ke menu Management Upload yang ada di atas layar Anda. Pilih Upload Faktur, setelah itu silakan klik Start Uploader.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nanti, Anda diharuskan untuk mengisi kode keamanan (captcha) dan password e-Nofa. Jika sudah klik Submit. Setelah itu, Anda akan melihat notifikasi Uploader Berjalan. Setelah itu, silakan klik Perbarui pada daftar pajak masukan yang berada paling kanan atas layar Anda.

Status faktur pajak masukan yang Anda buat pun berubah menjadi Approval Sukses. Secara umum, cara input faktur pajak masukan ini kurang lebih sama seperti pada aplikasi e-faktur 2.2 sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 23:48 WIB

iya...g perlu input fp masukkan lagi. data sdh ada dimenu prepopulated data.

23 Oktober 2020 | 22:24 WIB

Hah? Bukannya dengan memakai E-Faktur 3.0 sudah tidak perlu input FP masukan lagi? Cukup dari prepolluted FP masukan dan diupload sudah otomatis record

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan