TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Vallencia | Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Ilustrasi.

DEMI meningkatkan fleksibilitas dalam membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat secara sukarela lebih patuh dalam membayar PBB.

Di era digitalisasi, pembayaran PBB dapat dilakukan secara elektronik. Sampai saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara digital. Salah satu penyedia layanan pembayaran digital adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia memiliki aplikasi bernama BSI Mobile yang dapat diakses untuk kepentingan membayar PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Mula-mula, buka aplikasi BSI Mobile. Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada bagian halaman utama, pilih menu Bayar. Dalam menu Bayar, terdapat berbagai pilihan submenu. Cari dan pilih submenu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nanti, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi agar dapat lanjut ke tahap berikutnya. Jika sudah berhasil, masukkan nomor objek pajak (NOP)/nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.

Seusai selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Selanjutnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode PIN. Usai mengisi kode PIN, klik tombol Selanjutnya. Sistem akan melanjutkan proses transaksi.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Berikutnya, sistem akan menampilkan detail pembayaran, termasuk jumlah setoran secara otomatis. Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, periksa kembali data pembayaran tersebut dan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya. Sistem akan memproses pembayaran dan menampilkan bukti transfer. Anda dapat menyimpan atau mengirimkan bukti transfer pembayaran PBB yang telah berhasil.

Anda juga dapat menekan tombol Bagikan apabila ingin mengirim bukti transfer. Jika tidak, Anda cukup menekan tombol OK. Demikian, cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Juli 2022 | 23:15 WIB

Adanya layanan pembayaran PBB secara elektronik dapat meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dari sisi waktu, sehingga dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai