KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Insentif Covid-19 Jadi Stimulus Terbesar Sepanjang Sejarah

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 07:01 WIB
BKF: Insentif Covid-19 Jadi Stimulus Terbesar Sepanjang Sejarah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengklaim insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus Corona (Covid-19) tahun ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Hal itu disampaikan Febrio dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menurutnya, insentif pajak untuk penanganan dampak Covid-19 kali ini menjadi yang terbesar, baik secara nilai, jenis insentif, maupun cakupan sektor usaha yang menikmatinya.

"Belum pernah pemerintah memberikan insentif sebesar ini, selama puluhan tahun saya mengikuti perkembangan perpajakan di Indonesia," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Sekadar informasi, Febrio sebelum menjabat sebagai Kepala BKF adalah akademisi Universitas Indonesia yang aktif mengajar dan meneliti kebijakan ekonomi makro sejak 2005.

Kepada para anggota Banggar DPR RI, Febrio menjelaskan insentif perpajakan untuk penanganan dampak pandemi virus Corona terbagi dalam tiga kelompok besar. Pertama, insentif pajak untuk penanganan krisis kesehatan.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas honor tenaga medis, pembebasan bea masuk atas impor keperluan penanganan Covid-19, serta pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Pemerintah juga tidak memungut PPN atas jasa kena pajak tertentu untuk penanganan pandemi. Selain itu, ada perluasan pembebasan etil alkohol untuk memproduksi hand sanitizer dan antiseptik.

Kedua, ada insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Selama ini, masyarakat dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) telah dibebaskan dari PPh.

Namun ketika ada pandemi, Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sebagai jaring pengaman sosial untuk masyarakat miskin yang terdampak.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Bahkan para pekerja kelas menengah yang berpenghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, bisa mendapat insentif PPh Pasal 21 DPT. Insentif itu bisa dinikmati oleh pekerja pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

"Tujuannya memberikan keringanan, membantu cash flow, bagi masyarakat kelas menengah tapi agak ke bawah," ujarnya.

Terakhir, Febrio menyebut pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan meringankan beban usaha mereka.

Baca Juga:
THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Bentuknya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, fasilitas bea masuk DTP, serta percepatan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22%. Penurunan tarif PPh badan itu rencananya baru dimulai tahun depan melalui omnibus law.

Dalam situasi pandemi, Febrio menyebut penerimaan perpajakan mengalami penurunan tajam karena berbagai sektor usaha terpuruk. Namun di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar dunia usaha bisa bertahan dan tak merumahkan pegawainya.

"Harapannya pengangguran tidak meningkat terlalu tajam. Kalau meningkat memang sudah pasti, tapi bagaimana caranya tidak terlalu banyak," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2020 | 00:20 WIB

Harapannya insentif ini bisa menggenjot dan memudahkan industri terdampak sehingga secara perlahan dapat kembali bersaing dan beraktivitas lebih baik

28 Juni 2020 | 00:17 WIB

Semoga segera pulih karna saat ini pemerintah sangat butuh dana, namun disisi lain insentif juga dibutuhkan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi