dr. TIRTA:

'Bayar Pajak untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan'

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:01 WIB
'Bayar Pajak untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan'

dr. Tirta Mandira Hudhi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tirta Mandira Hudhi, atau akrab dipanggil dr. Tirta, seorang dokter, wirausahawan, sekaligus influencer yang selama ini rajin berkampanye mengenai bahaya Covid-19 di media sosial, ternyata aktif mengajak teman-teman pengusahanya agar rajin membayar pajak.

Menurut pemilik jasa cuci sepatu Shoes and Care ini, penerimaan pajak yang besar akan berefek pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Membayar pajak ini sangat bermanfaat, karena logikanya, salah satu komponen dari pajak kan dirasakan dalam bentuk layanan kesehatan. Jadi kita bayar pajak untuk meningkatkan kualitas kesehatan kita," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Tirta, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini mengaku sudah rutin membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir, setelah belajar secara mandiri di kantor pajak.

Dia menilai pelayanan kesehatan suatu negara akan baik jika tarif pajaknya juga tinggi. Dia mencontohkan layanan kesehatan gratis di Finlandia, tetapi memungut pajak hingga 35%.

Jika Indonesia tidak menerapkan pajak setinggi Finlandia, Tirta berharap pemerintah terus memperluas basis pajaknya. Misalnya, dengan menyasar para influencer atau youtuber yang tetap menerima banyak endorse selama pandemi tetapi tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Tirta mengatakan pandemi Covid-19 harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk semakin memprioritaskan pelayanan kesehatan. Menurutnya, kemajuan sebuah negara tidak hanya diukur dari kelengkapan alutsista, melainkan juga layanan kesehatan yang dinikmati masyarakat.

Walaupun sudah ada alokasi minimum 5% APBN untuk sektor kesehatan, menurutnya itu masih kurang dan penyediaan fasilitasnya juga belum merata. Hal itu misalnya tercermin dengan kacaunya pelayanan kesehatan pada rumah sakit di daerah saat menangani pandemi virus Corona.

Oleh karena itu, selama pandemi ini dia mengajak masyarakat patuh membayar pajak agar alokasi anggaran untuk sektor kesehatan semakin banyak dan pelayanannya semakin baik.

"Kalau kita membayar pajak, negaranya mantap, dan akhirnya layanan kesehatannya juga lancar. Kalau pun nanti ada Covid-21, 22, 23, negara kita aman saja," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 11:29 WIB

Sesuai juga dari fungsi Budgetair dan Regulerend, dimana pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan juga untuk tujuan pemerintahan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?