PELAPORAN SPT

Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 April 2022 | 23:54 WIB
Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Pengumuman pada laman resmi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) batal ditutup lagi. Wajib pajak masih dapat menggunakannya hingga akhir bulan ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) melihat animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi. DJP ingin mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” bunyi penggalan pengumuman DJP.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

DJP mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tidak mundur.

"Sampai saat ini belum ada [kebijakan memundurkan batas akhir pelaporan SPT PPh badan], sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Hingga 12 Maret 2022 pukul 11.15 WIB, sudah ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.705 atau 86,61% dilaporkan secara online. Sisanya, SPT Tahunan dilaporkan secara manual (luring).

DJP senantiasa mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, otoritas akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2022 | 04:26 WIB

kok DJP Plintat plintut ya..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi