PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:31 WIB
Banyak UMKM yang Takut dengan Pajak, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang takut berurusan dengan otoritas dikarenakan belum seringnya komunikasi yang dijalin.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menilai komunikasi yang terjalin antara pelaku UMKM dengan otoritas masih belum banyak. Dia mengakui pekerjaan rumah otoritas yang penting dalam situasi ini adalah terkait peningkatan literasi pajak untuk UMKM.

“Kalau terkait UMKM [merasa] takut dengan pajak, mungkin bukan takut tapi karena kurang banyaknya komunikasi," katanya dalam acara Uang Kita Talk bertajuk “UMKM Penopang Pemulihan Ekonomi”, Jumat (26/6/2020). Simak artikel ‘Asosiasi: Banyak Pelaku UMKM yang Takut Berurusan dengan Pajak’.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Untuk menggencarkan sosialisasi dan komunikasi dengan UMKM, sambungnya, diperlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah asosiasi pelaku usaha. DJP sangat terbuka untuk melakukan sosialisasi dan membuka komunikasi dengan UMKM untuk peningkatan literasi pajak.

Apalagi, pada saat masa pandemi Covid-19 sekarang, pemerintah banyak memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi pelaku UMKM. Salah satunya fasilitas pajak PPh final ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif subsidi bunga kredit pelaku UMKM.

"Jadi UMKM tidak perlu takut. Itu karena belum kenal saja. Dengan kesempatan ini, kami bahagia sekali untuk bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan komunikasi lebih banyak dengan UMKM," ungkap Ani.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Kebijakan pajak merupakan perpanjangan tangan negara yang saat ini digunakan untuk menopang pelaku usaha usaha, terutama UMKM. Ani menginginkan lebih banyak UMKM memanfaatkan fasilitas pajak yang disediakan agar UMKM dapat bertahan dan melanjutkan usaha pada masa pandemi.

"Pajak merupakan tangan negara yang hadir di saat ekonomi turun. Oleh karen aitu, yang diberikan untuk UMKM ya ‘tidak usah dibayar pajaknya’. Jadi, bukan suatu yang menakutkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2020 | 08:20 WIB

sebetulnya bukan hanya pajak yg ditakutkan tapi tidak adanya jaminan finansial dari pemerintah. satu contoh yg baru saja terjadi, saya dapat order masker dari pemrov jabar tanpa DP hanya modal PO, tp apa yang terjadi ? saat pengajuan kredit dibank jabar mereka tetap minta jaminan berharga, padahal sudah ada PO dari pemrov jabar. malah jadi kocak, apalah arti UMKM.....

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?