KOTA SOLO

Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:15 WIB
Apresiasi Wajib Pajak, Wali Kota Gibran Bagi-Bagi Hadiah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan hadiah berlaku bagi pembayaran PBB-P2 yang disetor paling lambat 31 Maret 2021. Dia mengapresiasi masyarakat yang masih patuh membayar pajak meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kita sudah lampaui target dan kita kembalikan hasil, pajak untuk membangun Solo. Terima kasih warga Solo sudah taat pajak," katanya dalam laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Gibran menjelaskan pemberian apresiasi berupa undian hadiah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Menurutnya, pembayaran pajak sangat penting bagi proses pembangunan Kota Solo.

Salah satu manfaat dari pajak adalah sebagai modal belanja pemkot untuk mempercepat pemulihan ekonomi lokal pada tahun ini. Uang pajak juga digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya seperti penyediaan layanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

"Pajak sebagai pendapatan asli daerah ini kita manfaatkan untuk dikembalikan kepada masyarakat berwujud pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang arah tujuannya untuk kemajuan Kota Surakarta," ujar Gibran.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dalam program apresiasi kepada wajib pajak, pemkot memberikan hadiah kepada 20 orang wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal. Hadiah yang diberikan pemkot antara lain sepeda motor hingga peralatan elektronik.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan program undian berhadiah bertujuan mengubah perilaku masyarakat agat tidak membayar pajak menjelang tenggat waktu.

"Ini merupakan bentuk reward pemkot kepada wajib pajak. Kalau dulu reward itu dilaksanakan akhir tahun, kita berikan untuk tahap pertama ini berupa 5 sepeda motor, 5 kulkas, 5 TV 43 inch, dan 5 sepeda gunung ini,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2021 | 21:28 WIB

Semoga semangat untuk terus membangun masyarakat patuh pajak terus berlanjut dan tidak hanya diawal-awal kepemimpinan sebagai pemanis. Apresiasi ini berguna untuk membangun semangat masyarakat agar berpartisipasi secara aktif dalam pembayaran pajak. Karena bagaimanapun, dampak dari adanya pajak akan digunakan untuk memajukan daerah dan berdampak pada masyarakat juga pada akhirnya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai