INSENTIF PAJAK

Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 16:48 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif PPh Pasal 25 Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin aplikasi pelaporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 akan rampung tepat waktu dan bisa mulai digunakan pada bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan aplikasi pelaporan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 akan siap dalam beberapa waktu ke depan. Aplikasi akan siap digunakan sebelum batas akhir penyampaian laporan pada 20 Juli 2020.

“Iya [untuk aplikasi] insyaallah siap [sebelum 20 Juli 2020],” katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Iwan menyebut serupa dengan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), mekanisme pelaporan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sepenuhnya dilakukan melalui elektronik via sistem DJP online, persisnya pada fitur e-Reporting Insentif Covid-19.

Dia menambahkan untuk penyampaian laporan nantinya sebisa mungkin sudah dilakukan lewat elektronik sejak awal. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan unggah ulang laporan ketika aplikasi belum siap seperti saat awal penerapan realisasi pelaporan insentif pajak DTP.

"Jadi nantinya semua [wajib pajak] bisa lapor secara online," paparnya.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Seperti diketahui, laporan realisasi pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Jika berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, DJP akan menerbitkan SP2DK. Simak artikel ‘Apa Itu SP2DK?’.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:03 WIB

saya kurang setuju dengan bagaimana DJP tidak memperhatikan kapasitas penampungan akses fitur fitur online milik mereka untuk wajib digunakan WP dalam melaporkan kewajibannya. dengan adanya waktu yang telah mendekati batas akhir waktu pelaporan seharusnya WP lebih menggencarkan menggunakan layanan yang lebih mobile kepada wp sebagai wujud ease of administration dibandingkan diberikan ketidakpastian akses yang dapat merugikan wp itu sendiri nantinya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak