KAMUS PAJAK

Apa Itu Angka Kapitalisasi dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 September 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Angka Kapitalisasi dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

PERHITUNGAN pajak bumi dan bangunan (PBB) bergantung pada besaran nilai jual objek pajak (NJOP) lantaran NJOP merupakan dasar pengenaan PBB. Secara ringkas, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Namun, jika tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP salah satunya dapat ditentukan berdasarkan nilai jual pengganti. Dalam menghitung besaran nilai jual pengganti maka dibutuhkan komponen yang disebut dengan angka kapitalisasi. Lantas, apa itu angka kapitalisasi?

Definisi
MENGACU Pasal 1 Angka 34 Peraturan Menteri Keuangan No. 186/2019, angka kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Angka kapitalisasi menjadi salah satu komponen yang diperlukan untuk menghitung NJOP bumi (nilai tanah) pada beberapa sektor PBB seperti hutan alam, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba), serta pengusahaan panas bumi.

Secara lebih terperinci, angka kapitalisasi diperlukan untuk menghitung NJOP bumi untuk areal produktif perhutanan, tubuh bumi eksploitasi pertambangan migas dan pengusahaan panas bumi, serta tubuh bumi operasi produksi minerba.

NJOP bumi untuk areal tersebut ditentukan berdasarkan nilai jual pengganti sehingga membutuhkan angka kapitalisasi. Sebab, nilai jual pengganti dihitung dengan cara mengalikan pendapatan dari hasil perkebunan atau pertambangan dengan angka kapitalisasi.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Misal, suatu perusahaan bidang perhutanan alam di memiliki areal produktif berupa tanah hutan blok tebangan seluas 200 Ha. Hasil bersih perhutanan tersebut mencapai Rp1 miliar. Dengan demikian, NJOP bumi areal produktif senilai Rp8,5 miliar (8,5 x Rp1 miliar).

Dirjen pajak menetapkan angka kapitalisasi pertambangan setiap tahun pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak. Misal, penetapan angka kapitalisasi tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019 yang ditetapkan pada 26 Maret 2019.

Berdasarkan keputusan tersebut, angka kapitalisasi untuk pertambangan migas serta pengusahaan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04. Selanjutnya, angka kapitalisasi untuk pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 dan batu bara sebesar 10,25.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selain sektor-sektor yang telah dijelaskan, angka kapitalisasi juga diperlukan untuk menghitung PBB terutang atas sektor lainnya. Sektor lainnya itu meliputi sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan.

Informasi lebih lanjut mengenai angka kapitalisasi bisa disimak di antaranya melalui PMK 186/2019, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2016, dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-93/PJ/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:32 WIB

pemajakan juga pakai seni..meski harus mengenakan secara adil u semua bukan berarti adil scr harfiah namun ada etik, environment resources, juga daya pikul riil yang terjadi pada yang akan memenuhi kewajibannya. (Rakyat-WP)

06 Oktober 2021 | 21:28 WIB

koefisien kapitalisasi sebaiknya dibedakan antar daerah satu ke daerah yang lain..juga pertimbangan lokasi (angka kesulitan) dlm mlkkn produksi yang akan menambah benefit (sisi manfaat riel). klo sama semua maka tidak memenuhi rasa keadilan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?