INSENTIF PAJAK

Ada Usulan Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ada Usulan Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi PKS DPR RI menyarankan pemerintah agar menggelontorkan insentif perpajakan untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS Rofik Hananto saat menyampaikan pandangan fraksinya atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 yang diajukan pemerintah. Insentif perpajakan tersebut, sambungnya, akan mendorong konsumsi masyarakat.

"Fraksi PKS berpandangan perlu kebijakan perpajakan untuk mendorong konsumsi di masa pandemi bagi masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp8 juta," katanya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Dia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor konsumsi. Dia lantas merujuk data mengenai porsi konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB) 2019 yang mencapai 56,62%, meningkat dibandingkan pada 2018 yang hanya 55,6%.

Rofik menyebut kondisi itu tidak ideal karena ekonomi nasional terlalu bergantung pada konsumsi. Sementara itu, pengeluaran lain seperti belanja pemerintah hanya berperan 8,75%.

Meski demikian, dia berharap pemerintah tetap memperbesar insentif perpajakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta. Rofik berpendapat insentif perpajakan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh pandemi.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Namun, dia mengingatkan perlunya reformasi administrasi perpajakan agar insentif perpajakan yang diberikan bisa berdampak sesuai yang diharapkan. Secara bersamaan, dia mengkritik penurunan tax ratio beberapa tahun terakhir.

"Fraksi PKS mendesak pemerintah meningkatkan tax ratio dengan memperluas basis perpajakan, terutama kepada wajib pajak yang berada di luar negeri dan memiliki aktivitas ekonomi di dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, Rofik ingin pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepastian hukum perpajakan. Saran lainnya, dia meminta melakukan efisiensi restitusi dan audit terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum optimal sehingga diharapkan akan mendorong penerimaan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 23:23 WIB

usulan ini kiranya perlu dilakukan kajian lenih lanjut, mengingat masih banyaknya masalah dalam beberapa aspek, diantaranya: 1) basis data apa yang akan digunakan sebagai rujuakan, BPJS ketenagakerjaan atau apa?, ini penting lantaran terdapat lebih dari 50 juta pekerja formal dan lebih dari 70 juta pekerja informal. 2) apakah pemberian insetif ini dapat berdampak secara signifikan terhadap perekonomian, sesuai dengan dana yang telah diglontorkan tersebut. Pasalanya, insentif yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan memiliki kontribusi minim untuk mendongkrak konsumsi yang minus 5,51% (yoy) di kuartal II-2020. 3) apakah penetapan angka 8 juta adalah besaran yang tepat sebagai taget dalam program ini. pertanyaan dan permasalahan ini kiranya bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah, dan terkhusus angka 8 juta seharunya fraksi PKS dapat memaparkan secara clear.

19 Agustus 2020 | 17:08 WIB

Menurut saya masih diperlukan kajian lebih lanjut apakah memang benar secara real insentif pajak yang benar-benar dibutuhkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta tersebut. Kemudian muncul pertanyaan bentuk insentifnya seperti apa dan bagaimana implementasi serta pengawasannya? Kalau memang tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli masyarakat, perlu ditinjau kembali bahwa salah satu dampak jangka pendek penerapan insentif adalah penurunan penerimaan negara akibat insentif tersebut. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali formulasi kebijakannya yang tentunya berlandaskan kepastian hukum.

19 Agustus 2020 | 10:37 WIB

jenis insentif perpajakan seperti apa ya ? bukanya sudah diberikan insentif PPH 21 dengan penghasilan maksimal 200 juta pertahun atau samadengan 16.666.666 perbulan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai