PP 61/2020

Yacht Akhirnya Bebas PPnBM, Begini Kata Kemenparekraf

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 17:25 WIB
Yacht Akhirnya Bebas PPnBM, Begini Kata Kemenparekraf

Ilustrasi. (Foto: ayss.org)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2020 yang membebaskan beban pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas yacht untuk usaha pariwisata.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan pariwisata bahari merupakan fokus Kemenparekraf dalam pengembangan pariwisata.

"Pengembangan pariwisata bahari tentu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenparekraf mengingat banyak destinasi wisata yang mengedepankan keindahan laut dan pantai," ujar Ari, Selasa (3/11/2020).

Tanpa PP No. 61/2020, tarif PPnBM yang dikenakan atas yacht sesungguhnya sebesar 75%. Melalui PP terbaru tersebut, yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata, angkutan umum, dan kepentingan negara dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebesar 75%.

Pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 61/2020, pengecualian pengenaan PPnBM atas perolehan atau impor yacht untuk usaha pariwisata dicabut dan wajib dibayar bila dalam jangka 4 tahun ditemukan yacht mendapatkan fasilitas digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Pembayaran PPnBM dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Bila dalam jangka waktu 1 bulan PPnBM terutang masih tidak dibayar ataupun kurang dibayar, wajib pajak bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Untuk diketahui, pembebasan PPnBM sesungguhnya telah diberikan kepada usaha pariwisata. Hanya saja, fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak dipungut PPnBM tersebut hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pada Pasal 14 ayat (1) PP No. 12/2020, penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu di KEK oleh pengusaha dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau selain TLDPP kepada badan usaha atau pelaku usaha KEK, sudah dibebaskan dari PPnBM.

Demikian pula impor BKP tertentu oleh badan usaha atau pelaku usaha KEK, serta penyerahan BKP tertentu antarbadan usaha, antarpelaku usaha, atau antara badan usaha dan pelaku usaha, juga sudah dibebaskan dari PPnBM.

Pada penjelasan Pasal 14 ayat (2), pembebasan PPnBM itu termasuk KEK dengan kegiatan utama selain industri atau nonindustri, antara lain peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 20:59 WIB

Hal ini juga bagus untuk mendorong industri dari penjualan Yacht yang harganya akan jadi murah karena tidak ada PPnBM

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 November 2020 | 09:51 WIB PP 61/2020

PP Baru, Yacht untuk Pariwisata Kini Tidak Kena PPnBM 75%

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya